a. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.6 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah 1956 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 9); b. Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.