bahwa perlu diadakan pemungutan biaya atas pemberian surat kenal lahir dan surat kenal mati yang dilakukan oleh Kepala Pemerintah Setempat berdasarkan pasal 72 dan 73 "Burgerlijk Wetboek";
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.