bahwa hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan penyelidikan (angket) perlu diatur dengan undang-undang; Mengingat : pasal 70 dan pasal 90 ayat 2 jo. 89 Undang-undang Dasar Se- mentara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.