a. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan, haknya termaktub dalam pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat Nr 6 tahun 1951 untuk mengubah "Grondhuurordonnantie" (Stbl. 1918 No. 88) dan "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (Stbl. 1918 No. 20); b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang- undang Darurat itu dengan perubahan-perubahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.