bahwa perlu diadakan peraturan untuk menentukan gaji dan tunjangan-tunjangan kepada Ketua, tunjangan-tunjangan, biaya perjalanan dan penginapan kepada anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.