a. bahwa beberapa partai politik belum mempunyai perwakilan dalam Komite Nasional Pusat dan/atau Badan Pekerjanya, sedangkan suara partai-partai politik itu perlu dikemukakan dalam badan-badan perwakilan itu, terutama dalam Badan Pekerja, yang melakukan pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari; b. bahwa sebelum terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat menurut Undang-Undang Pemilihan Umum, harus diadakan sesuatu jalan yang bersifat darurat dengan tidak mengindahkan perimbangan kekuatan yang sebenarnya, untuk memberi kesempatan kepada partai-partai itu menempatkan wakilnya dalam Komite Nasional Pusat dan Badan Pekerjanya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.