bahwa peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo, 34, 11 dan 16 berdasar atas pasal 11 ayat 1 Undang-undang Keadaan Bahaya jo. Undang-undang No. 1 No. 15, No. 31 dan No. 37 tahun 1947 yang berlaku sampai tanggal 11 Januari 1948 masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang lagi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.