bahwa jumlah Jaksa Agung pada Mahkamah Agung Indonesia yang ditetapkan dalam pasal 2 ayat 3 Undang-undang tentang susunan, kekuasaan dan jalan pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (Undang- undang No. 1 tahun 1950, Lembaran Negara tahun 1950 No. 30) adalah sangat kurang untuk mengerjakan segala pekerjaan, yang harus dikerjakan oleh Kejaksaan Agung pada Mahkamah Agung, sehingga jumlah itu perlu diperluas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.