a. bahwa untuk melindungi segcnap bangsa Indonesia dan selunrh.tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan kcadilern sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kcrja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional; bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pcncgakan hukum, Pcmcrintah Republik Indonesia dan Pcmcrintah Rcpublik Singapura telah menandatangani Pcrjernjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of Singapore for the Extradition of Fttgitiues) pada tanggal 25 .Januari 2022 di Bintan, Incionesia, sehingga pcrlu ditindaklanjuti dcngan melakukan pengesahan atas Pcrjanjian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; b c. bahwa. . . SK No 163296 A FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treatg between tle Gouernment of tle Republic of Indonesia and tle Gouernment of tlrc Republic of Singapore for the Ertradition of Fugitiues); Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aODl;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.