a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajrrkan kesejahteraan unlum, mencerdaskan kehic.upan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian clari masyarakat internasiotral melakukan hubungan d.an kerja sama internasiorral yang diwujudkan dalarn perjanjian internasional; batrwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif, antara lain timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga untuk merringkatkan kerja sama di bidang hukum dalam menanggulangi dampak negatif tersebut, Republik Indonesia dan Federasi Rusia telah b l,r/ l.l^ i(r,r1;rr 4 menandatangani PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- C menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between tlrc Republic of Ind.onesia and" the Russian Federation on Mufital Legal Assisfance in ciminal Matters) pada tanggal 13 Desember 2Ol9 di Moskow, Rusia; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Ta]njun 2OOO tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan Undang-Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treatg bettaeen tle Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutttal Legal Assisfance in Criminal Mattersl; Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 2O Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOD); d Mengingat 1. 2. .!, i'ln l()'\llir\ A Dengan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.