mengubah UU 22/2002
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2O1O TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2OO2 TENTANG GRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mendapatkan pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan grasi kepada Presiden; b. bahwa grasi dapat diberikan oleh Presiden untuk mendapatkan pengampunan dan/atau untuk menegakkan keadilan hakiki dan penegakan hak asasi manusia terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. bahwa grasi yang diberikan kepada terpidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus mencerminkan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. bahwa permohonan grasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi belum dapat diselesaikan dalam batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO2 tentang Grasi, sehingga terdapat kekosongan hukum untuk penyelesaian permohonan tersebut' e. bahwa Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- e. bahwa pemberian grasi harus dilakukan secara tepat dalam waktu tertentu dan sesegera mungkin untuk tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO2 tentang Grasi; 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, dan Pasal 2O Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO2 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a23a\ 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a958); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.