a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional yang terorganisasi; b. bahwa tindak pidana transnasional yang terorganisasi merupakan kejahatan internasional yang mengancam www.peraturan.go.id 2009, No.5 2 kehidupan sosial, ekonomi, politik, keamanan, dan perdamaian dunia; c. bahwa kerja sama internasional perlu dibentuk dan ditingkatkan guna mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional yang terorganisasi; d. bahwa Pemerintah Republik Indonesia turut menandatangani United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) pada tanggal 15 Desember 2000 di Palermo, Italia; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.