a. bahwa peristiwa terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sumatera Selatan, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan Undang- Undang; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.