a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1992/93 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992; b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.