a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1987/1988 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1987; b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.