a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun III, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun keempat rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III; d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran-anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun 1982/1983 perlu diatur dalam Undang-undang ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.