a. bahwa untuk tercapainya penyelesaian perkara-perkara secara cepat dan untuk menghindari keterlambatan dalam penyelesaian perkara, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Pontianak yang terlepas dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta ; b. bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.