Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UU 15/2006.
a. bahwa dianggap perlu untuk mendudukkan Badan Pemeriksa Keuangan pada posisi dan fungsinya sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945; b. bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 41) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 79) adalah tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor YI/MPR/ 1973; c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada ad. a dan b diatas, dianggap perlu untuk meninjau kembali Undang- undang Nomor 17 Tahun 1965 tersebut dan menetapkan Undang-undang baru tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.