a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun Anggaran 1971/1972 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; b. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ketiga dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun I, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1971/1972 tetap mengikuti skala prioritas Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 khususnya Pasal 25; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1971/ 1972 adalah manifestasi daripada rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan rencana tahun Pembangunan Lima Tahun 1 1969/1970 - 1973/1974 sehingga bidang pertanian khususnya produksi pangan dan ekspor, tetap menjadi titik sentral pembangunan; d. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1971/1972 disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; e. bahwa … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1970/1971 dan tahun 1971/1972 diatur dalam Undang-undang ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.