1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran 1970/1971 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; 2. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1970/1971 sebagai " performance budget" adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kedua dalam masa Pembangunan Lima Tahun I 1969-1974, dimana sasaran pembangunan mengikuti skala prioritas yang ditetapkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/ MPRS/1966, khususnya pasal 25; 3. bahwa Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara 1970/1971 sebagai penuangan daripada pelaksanaan tugas-tugas pokok Kabinet Pembangunan dalam tahun anggaran yang bersangkutan, tetap menempatkan bidang pertanian sebagai titik sentral pembangunan; 4. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 1970/1971 selain mengutamakan perampungan usaha pembangunan yang telah dilaksanakan dalam tahun anggaran 1969/1970, juga merupakan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya dalam rangka Pembangunan Lima Tahun
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.