a. bahwa untuk mendorong dan membina penanaman modal asing di Indonesia dan sesuai dengan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat , Sementara No. XII/ MPRS/1966 dan No. XXIII/MPRS/1966, maka dianggap perlu agar Pemerintah Republik Indonesia ikut serta dalam Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warganegara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States) : b. bahwa Republik Indonesia adalah Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development), sehingga memenuhi syarat untuk dapat ikut serta dalam Konvensi tersebut diatas; c. bahwa untuk tujuan tersebut pada huruf a Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut pada tanggal 16 Pebruari 1968.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.