a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan pembentukan Daerah Tingkat II Kapuas berdasarkan Undang- undang No. 27 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 72), perlu ditinjau kembali; b. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh, wilayah Daerah Tingkat II Kapuas, perlu dipisahkan untuk dijadikan sebagai Daerah Tingkat II yang baru yaitu Kotapraja Palangka Raya yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.