a. bahwa telekomunikasi perlu dikuasai dan diselenggarakan oleh Negara; b. bahwa peraturan-peraturan mengenai telekomunikasi yang berlaku dewasa ini tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kemajuan yang pesat di bidang teknik pada umumnya, di bidang telekomunikasi pada khususnya; c. bahwa oleh karena itu untuk kepentingan pengamanan, kelancaran dan perkembangan telekomunikasi perlu diadakan peraturan baru tentang telekomunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.