a. bahwa perlu mengadakan suatu Tanda Kehormatan untuk menghargai jasa-jasa yang besar terhadap Nusa dan Bangsa dalam suatu bidang atau peristiwa atau hal tertentu, b. bahwa pemberian Tanda Kehormatan itu akan pula merupakan dorongan dan cermin bagi stiap Warga-Negara Indonesia untuk berbakti dan berjasa terhadap Negara dan Bangsa; c. bahwa Tanda Kehormatan itu diberi derajat setingkat di bawah Bintang Mahaputra; d. bahwa Tanda Kehormatan tersebut, sesuai dengan tujuan pemberiannya, diberi nama Bintang Jasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.