bahwa Republik Indonesia, sebagai anggota Union Postale Universelle (Perkumpulan Pos Sedunia), pada tanggal 3 Oktober 1957 di Ottawa (Canada) telah menandatangani Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuan berikut : a. Convention Postale Universelle 1957 (Perjanjian Pos Sedunia 1957); b. Arrangement concernant les lettres et les boites avec valeur declaree 1957 (Persetujuan tentang surat dan kotak dengan harga tanggungan 1957); c. Arrangement concernant les colis postaux 1957 (Persetujuan tentang pospaket 1957); d. Arrangement concernant les mandats de poste et les bons postaux de voyage 1957 (Persetujuan tentang poswesel dan bon pos untuk perjalanan 1957); e. Arrangement concernant les virements postaux 1957 (Persetujuan tentang giro pos 1957); f. Arrangement concernant les envois contre remboursement 1957 (Persetujuan tentang kiriman dengan tebusan 1957); dan g. Arrangement concernant les recouverments 1957 (Persetujuan tentang penagihan uang 1957); bahwa Perjanjian dan Persetujuan-persetujuan tersebut perlu disetujui dengan undang-undang; bahwa pada saat mulai berlakunya Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya tersebut, yaitu tanggal 1 April 1959, Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya di Brussel, tertanggal 11 Juli 1952 dan diratifikasi dengan Undang-undang No. 25 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 79 Tahun 1954) dianggap sudah tidak berlaku lagi karena itu Undang-undang No. 25 Tahun 1954 tersebut perlu dicabut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.