a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- Undang Darurat Nomor 9 tahun 1957 tentang perpandjangan jangkan waktu masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 51); b. bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.