a. bahwa dianggap penting Pemerintah Republik Indonesia menjadi peserta pada Persetujuan Timah Internasional 1953; b. bahwa mulai berlakunya Persetujuan tersebut tergantung pada pengesahan yang resmi pihak para negeri peserta sesuai dengan Undang-undang Dasar masing-masingnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.