a. bahwa pengaturan tentang cara menetapkan besarnya jumlah dasar-pensiun dalam Undang-undang tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Undang-undang No. 9 tahun 1953, Lembaran Negara tahun 1953 No. 36) ternyata kurang tepat, karena tidak mengingat kemungkinan akan adanya perubahan- perubahan dalam penetapan jumlah gaji Ketua dan tunjangan (tetap) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang dalam Undang-undang tersebut dijadikan dasar untuk menghitung pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; b. bahwa perlu diadakan perbaikan mengenai kekurangan- kekurangan yang terdapat dalam beberapa pasal dari Undang- undang No. 9 tahun 1953 tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.