bahwa Dana Moneter Internasional (selanjutnya dinamakan "Dana") dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (selanjutnya dinamakan "Bank") telah didirikan sesuai Konperensi Moneter dan Keuangan Perserikatan Bangsa- bangsa di Bretton Woods, New Hampshire di Amerika Serikat dalam bulan Juli 1944; bahwa Dana dan Bank telah menerima resolusi-resolusi yang dilampirkan kepada undang-undang ini sebagai berturut-turut lampiran A dan lampiran B, yang menetapkan peraturan- peraturan dan syarat-syarat berdasarkan atas mana Republik Indonesia dapat dipersilahkan menjadi anggota berturut-turut dari Dana dan Bank; bahwa Republik Indonesia perlu menjadi anggota Dana dan Bank tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.