bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 139 ayat I Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang pengesahan dan pengakuan hutang terhadap Kerajaan Belanda" (Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1950); Menimbang : bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.