bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan" (Undang- undang Darurat No. 16 Tahun 1950). Menimbang: bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyutujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.