bahwa untuk tahun anggaran 1949 tarip pajak pendapatan dan beberapa tarip pajak upah, perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1942 dan dari ketetapan pajak kekayaan, pajak perseroan serta pajak untung perang, perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk Negeri, sebagai telah terjadi sejak dari tahun anggaran 1942;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.