a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Tegal/Pemalang telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Salim Basjir, tertanggal 23-10-1946, yang menyatakan keinginannya menjadi warga negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; b. bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Tegal No. 65/1946 T, tanggal 13-11-1946, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara Indonesia telah dipenuhi; c. bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.