bahwa untuk tahun anggaran 1946/1947 beberapa tarip pajak pendapatan perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1945/1946 dan dari ketetapan pajak kekayaan, ketetapan pajak perseroan serta ketetapan pajak untung-perang, perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk negeri, sebagai telah terjadi terhadap tahun anggaran 1945/1946, dan juga bahwa untuk tahun anggaran 1945/1946 dan 1946/1947 beberapa tarip pajak upah perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1944/1945; bahwa berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang pada zaman ini diderita oleh kaum buruh perlu diadakan bahwa menurut pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia segala macam pajak harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.