PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UN DANG-UNDANG REPUBLI K INDONESI.A NOMOR 46 TAHUN 2OO7 TENTANG PE RTA NGGUNGJAWABA N ATAS PE IAKSAI,IAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEIANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2OO5 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG IYIAHA ESA PRESI DEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2aOS yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO4 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OOS tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2OO4, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertan ggun gjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor l5 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tatrun 2OU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2OO5 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tatrun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahr:n Anggaran 2005, pertanggungiawaban a.tas pelaksanaan APBN Tatrun Anggaran 2OO5 harus ditetapkan dengan Undang-Undang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20O5; Mengingat . . . Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 238 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendatra-raan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahrln 2OO4 tentang Pembentukan Perahran Perundang-undangan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahr.rn 2OO4 Nomor $, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor as89); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOO\ 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 130, Tambatnn Lembaran Nega.ra Republik Indonesia Nomor 4442), sebagaimana telah diubatr untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OO5 (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 11O, Tambahan Lembaran Ne
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.