a. bahwa globalisasi ekonomi yang menuntut dikuranginya berbagai hambatan di bidang perdagangan selain merupakan kondisi yang memberi peluang untuk mencapai pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor dan investasi, juga mengakibatkan menurunnya daya saing nasional sehingga menimbulkan dampak yang sangat serius terhadap perekonomian dan perdagangan nasional serta meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan; b. bahwa kebrjakan nasional pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang telah ditetapkan menjadi Undang - Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun sebagaimana dimaksud pada huruf a, belum dapat diwujudkan karcna kawasan perdagangan bebas darr pelabuhan bebas tersebut hanya dapat dibentuk dengan undang-undang; c. bahwa 2OOO, yang merupakan salah satu bentuk kawasan ekonomi khusus untuk mengatasi dampak negatif globalisasi ekonomi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _o c. bahwa penundaan pembentu kan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah menciptakan kondisi darurat ekonomi dan hal ihwal kegentingan lainnya yang mendorong Pemerintah menempuh kebijakan strategis untuk mengatasinya; d. bahwa untuk segera mewujudkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti U ndang- Undang Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 20O0 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OOO tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang; e, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OOO tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OOO tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undan g;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.