a bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif menrpakan salah sattr perwujudan dari tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindurrgi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; bahu,a untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik lndonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Goue.rnment of tlrc Repubtic of Indonesia and the Cabinet ctf Mintsters of Lkraine on Cooperatiort i.n the Field of Defencel pada tanggal 5 Agustus 2O16 di Jakarta, Indonesia; b SK No 032790 A c.bahwa... C PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huntf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan KabineL Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreerrcnt between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field o.f Defencel; Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat(21, ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Nbgara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOD); d
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.