bahwa tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan kerja sama internasional di sektor jasa keuangan, khususnya kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Anggota ASEAN lainnya; bahwa kerja sama Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara Anggota ASEAN lainnya di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disepakati dalam ASEAIV Frameutork Agreement on Seruices oleh seluruh Negara Anggota ASEAN tanggal 15 Desember 1995 dan telah diratifikasi Indonesia melaiui Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAJV Framework Agreement on Seruices yang implementasinya dituangkan melalui Protocol to Implement Commitments on Financial Seruices under tLe ASEAIV Framework Agreement on Seruies; b. d. bahwa PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- bahwa Indonesia dan Negara Anggota ASEAN lainnya telah menandatangani Protocol to Implement the Sirth Package of Commitments on Financial Seruices under tle ASEAN Frameutork Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) pada tanggal 20 Maret 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol to Implement the Sirth Package of Commitments on Financial Seruices under *E ASEAJV Frametaork Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun Perdagangan (Lembaran Negara Republik 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 5512); 2OL4 tentang Indonesia Tahun Negara Republik Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. e.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.