a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai hak berdaulat untuk menetapkan garis batas zona Ekonomi Eksklusif yang dijadikan landasan melakukan pengaturan, pengamanan, dan pengelolaan wilayah perairan Indonesia yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, rgg2 (united Nations conuention on t?rc Law of the sea, lgg2l yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 19gs tentang Pengesahan united Nations conuention on the Law of *Le sea (Konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) dan Undang-undang Nomor 43 Tahun 20og tentang wilayah Negara, Indonesia berkewajiban untuk menetapkan batas maritimnya melalui perundingan; c.bahwa... riRESIDEN F?EPUBLIK INDONESIA -2- c. bahwa untuk menetapkan garis batas zona Ekonomi Eksklusif antara negara Republik Indonesia dan negara Republik Filipina serta untuk memperkuat dan meningkatkan hubungan persahabatan antara kedua negara, pada tanggal 23 Mei 2OL4 di Manila, Filipina, telah ditandatangani Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas zona Ekonomi Eksklusif (Agreement between the Gouemment of the Repubtic of Ind.onesia and. the Gouernment of the Republic of the philippines concerning the Delimitation of the Exclusiue Economic Zone Bound"ary); d. bahwa sesuai dengan ketentuan pasar 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian Internasional, perjanj ian internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu disahkan dengan Undang-Undang; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang pengesahan Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, 2ot4 (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and. the Gouernment of tLrc Republic of ttrc philippines concer-rling the Delimitation of the Exclusiue Economic Zone Bound.ary, 2014); Mengingat PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA -3-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.