a. bahwa tujuan nasional Negara Republik Indonesia sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; b. bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan keanekaragaman hayati sehingga perlu dilestarikan dan dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan seluruh ralryat; c bahwa sumber daya genetik tanaman terus menerus mengalami kemerosotan akibat rendahnya perhatian dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman serta berubahnya praktik pertanian tradisional; d. bahwa untuk mendukung ketahanan pangan pertanian yang berkelanjutan perlu pelestarian pemanfaatan sumber daya genetik tanaman; dan dan e.bahwa... PRESIDEN FIEPUELIK INDONESIA 2 e bahwa untuk menghadapi perubahan lingkungan dan dinamika permintaan konsumen, diperlukan cadangan sumber daya genetik tanaman guna pemuliaan tanaman; f. bahwa untuk penyediaan sumber daya genetik tanaman diperlukan upaya pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik baik di tingkat nasional maupun secara global; g. bahwa petani telah mengembangkan sumber daya genetik tanaman selama berabad-abad yang menjadi sumber benih bagi pertanian yang berkelanjutan, sehingga diperlukan pengakuan dan penghargaan; h. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan dan membangun pertanian berkelanjutan, diperlukan kerja sarna internasional dan upaya global; bahwa kesadaran secara global akan pentingnya sumber daya genetik tanaman bagi ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan telah mendorong kesepakatan untuk menetapkan International Treatg on Plant Genetic Resources for Food and Agianlture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian) pada tanggal 3 November 2OOl, dalam Konferensi ke-31 (tiga puluh satu) FAO; j. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i, perlu mengesahkan International Treatg on Plant Genetic Resources for Food and Agrianlhtre (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman) dengan Undang-Undang; 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat(2), Pasal 2O, Pasal 33 ayat (3) dan ayat (41 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat 2. Undang-Undang . . . PRESIDEN FtEPUBLI}< INDC)NESIA -3- Menetapkan 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aon); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.