a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun Anggaran 1988/1989 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988; b. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.