bahwa sesuai dengan perkembangan pemerintahan dewasa ini serta untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewajiban Dewan Pertimbangan Agung untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, dipandang perlu segera mengadakan perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.