a. bahwa hingga kini ketentuan-ketentuan perundang-undangan pidana belum berlaku dalam pesawat udara Indonesia ; b. bahwa penguasaan pesawat udara secara melawan hukum serta semua perbuatan-perbuatan yang mengganggu keamanan penerbangan dan sarana/prasarana penerbangan sangat merugikan kehidupan penerbangan nasional pada khususnya, perekonomian negara serta pembangunan nasional pada umumnya, sehingga perlu diadakan peraturan-peraturan untuk mencegah perbuatan-perbuatan tersebut, guna menjamin keselamatan dan keamanan baik penumpang, awak pesawat udara, barang-barang yang berada dalam penerbangan, maupun perlindungan sarana/ prasarana penerbangan; c. bahwa dalam perundang-undangan Indonesia belum diatur mengenai ketentuan pidana tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan; d. bahwa karena itu perlu diadakan perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.