a. bahwa dalam rangka penyelesaian pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Aluminium Asahan, pada tanggal 7 Juli 1975 telah ditanda tangani Master Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Wakil Ketua Badan Kordinasi Penanaman Modal dengan perusahaan-perusahaan swasta Jepang tergabung dalam suatu konsorsium yang terdiri dari Sumitomo Chemical Company, Ltd.; Sumitomo Shoji Kaisha, Ltd.; Nippon Light Metal Company, Ltd.; C. Itoh & Co. Ltd.; Nissho-Iwai Co. Ltd.; Nichimen Co. Ltd.; Showa Denko KK.; Marubeni Corporation; Mitsubishi Chemical Industries, Ltd.; Mitsubishi Corporation; Mitsui Aluminium Company, Ltd.; dan Mitsui & Co. Ltd.; b. bahwa dalam Master Agreement tersebut pada sub a di atas dicapai pula kesepakatan mengenai perlunya pendirian suatu badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas yang modalnya berasal dari Negara Republik Indonesia dan perusahaan-perusahaan swasta Jepang termaksud; c. bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam suatu Perusahaan Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.