a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ekonomi pada umumnya perlu meningkatkan usaha pengerahan dana-dana dari masyarakat; b. bahwa guna memperlancar usaha pengerahan dana-dana dipandang perlu untuk mengadakan penyesuaian antara ketentuan-ketentuan perundang yang berlaku dengan kebutuhan perkembangan penghidupan ekonomi dewasa ini; c. bahwa karenanya perlu segera mengadakan perubahan dan penambahan atas ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.