bahwa atas dasar kepentingan Nasional, Undang-undang No. 2 tahun 1958 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan R.R.T. mengenai soal Dwikewarganegaraan dipandang perlu untuk dinyatakan tidak berlaku;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.