a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan serta dalam bidang pembinaan Daerah, pembentukan Kabupaten Purwakarta berdasarkan Undang- undang No. 14 tahun 1950 perlu ditinjau kembali ; b. bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta dimaksud dalam Undang- undang No. 14 tahun 1950, sampai. sekarang ini berkedudukan di Subang ; c. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya Pemerintahan, serta persiapan-persiapan yang telah nyata, sebagian dari wilayah Daerah Kabupaten Purwakarta perlu dipisahkan untuk dijadikan Kabupaten yang baru yaitu Kabupaten Subang yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri ; d. bahwa untuk memperlancar pembinaan dan pemeliharaan proyek serba-guna Ir. H. Djuanda dalam hal ini dianggap perlu untuk menempatkan proyek tersebut didalam satu wilayah Kabupaten, sehingga dengan demikian beberapa desa yang ada disekitarnya atau yang ada diluar bekas Kewedanaan Purwakarta dahulu dianggap perlu untuk dimasukkan kedalam wilayah Kabupaten yang baru tersebut; e. bahwa tanah-tanah bekas perkebunan Pemanukan dan Ciasem dimanfaatkan sejauh mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.