bahwa pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers perlu ditambah dengan satu ayat untuk lebih menegaskan pelaksanaan diktum pertama dari Undang- undang tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.