a. bahwa cara pemungutan cukai tembakau kini perlu ditinjau kembali untuk dapat mempertahankan produksi hasil-hasil tembakau serta pengamanan pemasukan keuangan Negara; b. bahwa keadaan sekarang memerlukan tindakan-tindakan yang mendesak untuk menjamin kontinuitet produksi hasil-hasil tembakau dan menghindarkan pengangguran; c. bahwa karena keadaan yang mendesak, Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1963 (Lembaran Negara tahun 1963 No. 11); d. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.