bahwa anggaran Perusahaan Bagian-bagian Perusahaan Negara berdasarkan I.B.W. dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun 1960 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No.7 Prp tahun 1960, perlu ditambah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.